Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang tidak hadir di kantor tanpa keterangan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (2) Pegawai yang tidak hadir di kantor karena cuti sakit, cuti gugur kandungan, dan/atau cuti melahirkan tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(3) Pegawai yang tidak hadir di kantor karena cuti alasan penting atau cuti besar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. menjalani cuti alasan penting paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan pengurangan sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen). b. menjalani cuti besar dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari. (4) Ketentuan pengurangan Tunjangan Kinerja berlaku mutatis mutandis terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil. (5) Pegawai yang terlambat masuk bekerja dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
No. Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Pengurangan
- TL 1 1 menit s.d. 30 menit 0,5%
- TL 2 31 menit s.d. 60 menit 1%
- TL 3 61 menit s.d. 90 menit 1,25%
- TL 4 > 91 menit dan/atau tidak melakukan rekam sidik jari masuk kerja 1,5%
(6) Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: No. Pulang Sebelum Waktu (PSW) Lama Meninggalkan Pekerjaan Sebelum Waktunya Persentase Pengurangan
- PSW 1 1 menit s.d. 30 menit 0,5%
- PSW 2 31 menit s.d. 60 menit 1%
- PSW 3 61 menit s.d. 90 menit 1,25%
- PSW 4 > 91 menit dan/atau tidak melakukan rekam sidik jari pulang kerja 1,5%
(7) Ketentuan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) tidak berlaku bagi Pegawai yang tidak hadir bekerja karena: a. cuti tahunan; atau b. melaksanakan tugas dari Pimpinan yang dibuktikan dengan surat perintah tugas atau dokumen lainnya.
