PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 5
BAB 3 — PENYUSUNAN PERENCANAAN PENGADAAN
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN Perencanaan Pengadaan; b. MENETAPKAN dan mengumumkan RUP; dan c. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. (2) PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA. (3) KPA melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan pelimpahan dari PA. (4) PPK memiliki tugas menyusun Perencanaan Pengadaan sesuai dengan kebutuhan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah masing-masing, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. (5) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
