PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN dan RUANG LINGKUP
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Lembaga ini untuk: a. mewujudkan kesamaan pemahaman dalam Perencanaan Pengadaan; b. menjadi acuan bagi Pelaku Pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan c. mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa.
