Pasal 11
BAB 4 — IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
Identifikasi kebutuhan Jasa Konsultansi yang diperlukan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, meliputi: a. identifikasi untuk mengetahui:
jenis Jasa Konsultansi yang dibutuhkan;
fungsi dan manfaat dari pengadaan Jasa Konsultansi;
target yang ditetapkan;
pihak yang akan menggunakan Jasa Konsultansi tersebut;
waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai; b. dalam hal desain konstruksi dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama dengan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan jenis kontraknya yaitu kontrak tahun tunggal maka:
desain konstruksi yang akan diadakan bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tidak memerlukan penelitian yang mendalam melalui laboratorium yang diindikasikan akan membutuhkan waktu lama; atau
desain konstruksi yang akan dilaksanakan bersifat mendesak dan biaya untuk melaksanakan desain konstruksi sudah dialokasikan dengan cukup; dan/atau c. dalam hal Jasa Konsultansi yang diperlukan adalah jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi maka yang perlu diketahui yaitu:
waktu Pekerjaan Konstruksi tersebut dimulai;
waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi; dan
jumlah tenaga ahli pengawasan sesuai bidang keahlian masing-masing yang diperlukan.
