Pasal 6
BAB 2 — JENJANG JABATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA PBJ
(1) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Pengelola PBJ harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ Pemerintah; dan d. Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DPPK), paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat menjadi Pengelola PBJ Pertama dengan syarat mengikuti dan lulus: a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ; dan b. Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Pertama. (4) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat dilaksanakan 3 (tiga) tahun setelah diangkat menjadi PNS. Paragraf Kedua Mekanisme Perpindahan dari Jabatan Lain
