Pasal 4
BAB 2 — JENJANG JABATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA PBJ
(1) Jabatan Fungsional Pengelola PBJ merupakan jabatan tingkat ahli. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari: a. Pengelola PBJ Pertama; b. Pengelola PBJ Muda; dan c. Pengelola PBJ Madya. (3) Jenjang pangkat Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Pengelola PBJ Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pengelola PBJ Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pengelola PBJ Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (4) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan. (5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola PBJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional Pengelola PBJ. (6) Dalam hal jumlah angka kredit yang dimiliki Pejabat Fungsional Pengelola PBJ tidak sama dengan ketentuan pada ayat (4) maka jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
