PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat...
Pasal 28
BAB 5 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGELOLA PBJ
(1) Pemohon Sertifikasi Kompetensi yaitu: a. calon Pengelola PBJ; atau b. Pengelola PBJ Pertama/Muda/Madya. (2) Persyaratan Pemohon Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ Pertama:
a. Pengelola PBJ Pertama, Muda atau Madya memiliki:
- keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama, Muda atau Madya; dan 2) pengalaman di bidang PBJ yang dibuktikan dengan portofolio terkait pekerjaan Unit Kompetensi Pengelola PBJ Pertama dan/atau Sertifikat Pelatihan Kompetensi Pengelola PBJ Pertama. b. calon Pengelola PBJ, memiliki:
- ijazah paling rendah sarjana strata satu (S1)/Diploma IV;
- sertifikat keahlian tingkat dasar PBJ Pemerintah; dan 3) pengalaman di bidang PBJ yang dibuktikan dengan portofolio terkait pekerjaan Unit Kompetensi Pengelola PBJ Pertama dan/atau Sertifikat Pelatihan Kompetensi Pengelola PBJ Pertama. (3) Persyaratan pemohon Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ Muda, memiliki: a. keputusan Pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama, Muda atau Madya; dan b. pengalaman di bidang PBJ yang dibuktikan dengan portofolio terkait pekerjaan Unit Kompetensi Pengelola PBJ Muda dan/atau Sertifikat Pelatihan Kompetensi Pengelola PBJ Muda. (4) Persyaratan Pemohon Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ Madya adalah memiliki: a. keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Muda atau Madya; dan b. pengalaman di bidang PBJ yang dibuktikan dengan portofolio terkait pekerjaan Unit Kompetensi Pengelola PBJ Madya dan/atau Sertifikat Pelatihan Kompetensi Pengelola PBJ Madya.
