Pasal 13
BAB 3 — KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PBJ
Skema Kompetensi terdiri atas: (1) Paket Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Pertama terdiri atas Unit Kompetensi: a. mengkaji ulang paket PBJ; b. memilih penyedia barang/jasa; c. menyusun rancangan kontrak PBJ; d. menyusun dokumen PBJ; e. melakukan kualifikasi penyedia barang/jasa; f. menyampaikan penjelasan dokumen PBJ; g. mengevaluasi dokumen penawaran;
h. mengelola sanggahan; dan i. melakukan negosiasi. (2) Paket kompetensi jabatan fungsional Pengelola PBJ Muda terdiri atas unit kompetensi: a. menyusun spesifikasi teknis; b. menyusun harga perkiraan; c. melakukan evaluasi kinerja penyedia barang/jasa; d. melakukan finalisasi dokumen kontrak PBJ; e. menyusun rencana pengelolaan kontrak PBJ; f. mengendalikan pelaksanaan kontrak PBJ; g. melakukan penerimaan hasil PBJ; dan h. mengelola risiko. (3) Paket kompetensi jabatan fungsional Pengelola PBJ Madya terdiri atas unit kompetensi: a. menelaah lingkungan PBJ; b. melakukan penyelarasan kebijakan PBJ; c. merumuskan organisasi PBJ; d. menyusun kebutuhan dan anggaran PBJ; e. membentuk tim pengelolaan kontrak PBJ; dan f. mengelola kinerja.
