PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 22
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN WHISTLEBLOWER
(1) Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan. (2) Hak perlindungan Whistleblower berupa: a. Identitas dirahasiakan Whistleblowing System; b. Perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
