PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat yang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, dapat tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat; dan b. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.
