PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dilakukan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.
