Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Paraf I Paraf II Paraf III
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HENDRAR PRIHADI
Paraf I Paraf II Paraf III
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT
A. PENDAHULUAN
Latar Belakang Dalam penanganan keadaan darurat, pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana. Secara umum keseluruhan keadaan di atas merupakan suatu kondisi yang pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan sebelumnya baik dari sisi jenis, jumlah dan waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera mungkin. Untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan darurat sebagaimana diuraikan di atas, sesuai dengan amanat Pasal 91 ayat (1) huruf p Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, diperlukan suatu prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat guna memberikan value for money, berdasarkan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.
Maksud dan Tujuan Maksud dari penetapan prosedur Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat adalah untuk memberikan pedoman bagi para pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan keadaan darurat. Tujuan dari penetapan prosedur Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat adalah agar Pengadaan Barang/Jasa dapat dilaksanakan dengan tepat, cepat, dan tanggap serta tetap memperhatikan prinsip Pengadaan Barang/Jasa.
