PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Penelaah ditetapkan oleh Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan Pengawasan Internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil yang sekurang-kurangnya memiliki pendidikan S1 atau sederajat atau memiliki jenjang pangkat Penata Muda dan golongan /ruang IIIa; atau
- Anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/ Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri); b. bertugas sebagai Auditor atau ditugaskan secara khusus oleh Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan Pengawasan Internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; c. memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1; dan d. memiliki integritas. (2) Pimpinan Pejabat Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN paling kurang 1 (satu) orang Penelaah. (3) Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum terbentuk unit kerja yang memiliki tugas pengawasan internal, maka Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dapat menugaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik
INDONESIA (Polri) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tersebut yang diberi tugas dan kewajiban secara penuh sebagai Penelaah. (4) Identitas Penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia.
