PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA
Pengawas memiliki tugas: a. melakukan monitoring dan evaluasi Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; b. pemberian advokasi penanganan Pengaduan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. mengidentifikasi kendala yang timbul dalam pelaksanaan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa; dan d. mengusulkan pengembangan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa kepada Penanggung Jawab.
