PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 4 — PERANGKAT DAN PARA PIHAK DALAM SERTIFIKASI PBJ
(1) Pengawas Ujian dan Asesor Kompetensi memiliki tanggung jawab, tugas, dan kewenangan dalam Sertifikasi PBJ. (2) Tanggung jawab, tugas, dan kewenangan Pengawas Ujian dan Asesor Kompetensi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala LKPP.
