PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 4 — PERANGKAT DAN PARA PIHAK DALAM SERTIFIKASI PBJ
(1) Pihak yang bertindak sebagai Pelaksana Ujian Sertifikasi adalah Direktorat Sertifikasi Profesi. (2) Direktorat Sertifikasi Profesi dapat bekerja sama dengan LPPBJ, dengan ketentuan: a. pada Sertifikasi Dasar, LPPBJ wajib memenuhi persyaratan sebagai Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar; dan b. pada Sertifikasi Kompetensi, LPPBJ wajib memenuhi persyaratan sebagai TUK PBJ Mandiri. (3) Persyaratan, hak, kewajiban, dan tata cara verifikasi Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar dan TUK PBJ Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
