PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 4 — PERANGKAT DAN PARA PIHAK DALAM SERTIFIKASI PBJ
(1) Direktur Sertifikasi Profesi bertanggung jawab atas Sertifikasi PBJ. (2) Direktur Sertifikasi Profesi sebagai penanggung jawab Sertifikasi PBJ, memiliki tugas dan kewenangan: a. menandatangani Sertifikat Dasar; b. MENETAPKAN Materi Uji Sertifikasi PBJ; c. MENETAPKAN hasil Ujian Sertifikasi PBJ; d. menugaskan Pengawas Ujian; e. menugaskan Asesor Kompetensi; f. memantau dan mengevaluasi Sertifikasi PBJ; dan g. memberikan pembinaan kepada Pelaksana Ujian Sertifikasi PBJ, Peserta Sertifikasi, Pengawas Ujian, Asesor Kompetensi, dan Pemilik Sertifikat.
