PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 45
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Barang/Jasa yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga/Institusi/Penyedia kepada LKPP untuk dicantumkan pada Katalog Elektronik sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini maka tetap dilanjutkan prosesnya dengan berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing. (2) Kontrak Payung/Kontrak Katalog yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Kontrak Payung/Kontrak Katalog.
