PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 43
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal berdasarkan kajian yang dilakukan LKPP terdapat kebutuhan barang/jasa tertentu yang belum diusulkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi/Penyedia, LKPP dapat melakukan proses pemilihan dan pencantuman pada Katalog Elektronik.
(2) LKPP melakukan intergrasi data SIKaP, sistem E- Purchasing, dan/atau E-Tendering dalam rangka optimalisasi Katalog Elektronik.
