Pasal 4
BAB 3 — KATALOG ELEKTRONIK
(1) Jenis Katalog Elektronik terdiri atas: a. Katalog Elektronik Nasional; b. Katalog Elektronik Sektoral; dan c. Katalog Elektronik Daerah. (2) Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dan dikelola oleh LKPP dan berlaku secara nasional, meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Lainnya; d. Jasa Konsultansi; dan/atau e. Barang/Jasa yang dimuat dalam online shop. (3) Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun dan dikelola oleh Kementerian berdasarkan persetujuan Kepala LKPP dan berlaku pada Kementerian yang bersangkutan, meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Lainnya; dan/atau d. Jasa Konsultansi. (4) Katalog Elektronik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun dan dikelola oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan persetujuan Kepala LKPP dan berlaku pada daerah yang bersangkutan, meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi:
- umum; dan 2) tertentu (melalui Competitive Catalogue); c. Jasa Lainnya; dan/atau d. Jasa Konsultansi.
