Pasal 20
BAB 5 — KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Usulan pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral dapat dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerja di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. (2) Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian dalam menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa: a. jenis; b. volume; c. spesifikasi teknis; d. waktu penggunaan;
e. rencana anggaran; f. referensi harga atau HPS; g. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan h. syarat Penyedia. (3) Pimpinan Satuan Kerja di Kementerian mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan rencana kebutuhan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri Cq. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian.
