PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Ruang Lingkup pengaturan dari Peraturan Kepala ini meliputi: a. penyelenggaraan sistem Katalog Elektronik; dan b. penyelenggaraan sistem E-Purchasing. (2) LKPP menyelenggarakan sistem Katalog Elektronik dan sistem E-Purchasing.
