PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 7
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan dalam hal: a. sumber daya manusia pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c belum memadai baik secara jumlah maupun kompetensi; dan/atau b. berdasarkan pertimbangan dan penetapan PA/KPA, akan lebih efisien dan efektif apabila menggunakan agen pengadaan. (2) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan sebagian atau seluruh proses pemilihan penyedia.
