PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 37
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyelenggaraan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dibutuhkan Dokumen Pemilihan. (2) Ketentuan mengenai Model Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LKPP.
