PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 32
BAB 8 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA DAN MATERIAL LOKAL
(1) Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dan Material Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dilakukan dengan mengutamakan Tenaga Kerja Lokal dan/atau Material Lokal dari Pulau Kalimantan. (2) Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dan/atau Material Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal: a. tidak tersedia Tenaga Kerja Lokal dari Pulau Kalimantan; b. tidak tersedia Material Lokal dari Pulau Kalimantan; c. tidak efisien; dan/atau d. tidak memenuhi kualitas.
