Pasal 21
BAB 5 — METODE PEMILIHAN
(1) Kelompok kerja pemilihan untuk Panel terdiri atas Pokja Pemilihan dan dapat ditambah personel yang memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh lembaga lain yang diakui secara nasional maupun internasional. (2) Kelompok kerja pemilihan untuk Panel dalam melakukan proses pemilihan anggota Panel memiliki tugas: a. menyusun usulan daftar Panel; b. melaksanakan tahapan persiapan pemilihan anggota Panel; c. melaksanakan tahapan dalam proses Prakualifikasi; dan d. menyampaikan laporan hasil evaluasi dokumen kualifikasi kepada Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga. (3) Jumlah anggota kelompok kerja pemilihan untuk Panel paling sedikit 3 (tiga) orang atau lebih sepanjang berjumlah gasal.
