PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 19
BAB 5 — METODE PEMILIHAN
(1) Pelaku pengadaan Jasa Konsultansi yang terlibat dalam pemilihan anggota Panel terdiri atas: a. Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga; b. Kelompok kerja pemilihan; dan c. badan usaha dan/atau konsorsium badan usaha. (2) Pelaku pengadaan Jasa Konsultansi yang terlibat dalam Seleksi Panel terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. Pokja Pemilihan; dan d. anggota Panel.
