Pasal 3
(1) Syarat penyedia adalah Pelaku usaha yang mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; (2) Syarat Ormas dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah ormas yang mempunyai status valid
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; (3) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui DJP Online (https:djponline.pajak.go.id); (4) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap peserta prakualifikasi atau peserta pemilihan pada saat evaluasi kualifikasi penyedia. (5) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan terhadap Ormas sebelum melaksanakan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU); (6) Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyampaikan informasi kepada peserta prakualifikasi atau peserta pemilihan; (7) Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, PA/KPA menyampaikan informasi kepada ormas yang bersangkutan; dan (8) Peserta kualifikasi atau calon pemenang atau ormas mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP dan disampaikan kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk pemelihan penyedia atau PA/KPA untuk swakelola.
