PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 49
BAB 6 — PELAKSANAAN PELATIHAN PBJ
(1) LPP PBJ melaksanakan pelatihan dengan tahapan
sebagai berikut: a. Pre test; b. Pemberian materi; c. Evaluasi per materi; d. Post test; dan e. Evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan, materi
pelatihan, Narasumber/Pengajar PBJ, dan peserta. (2) LPP PBJ melaksanakan pelatihan berdasarkan program
dan standar mutu pelatihan PBJ yang telah ditetapkan.
