Pasal 30
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN PBJ
(1) Program Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, merupakan program pelatihan kompetensi lainnya yang mendukung pelaksanaan PBJ dan/atau pelatihan kompetensi PBJ. (2) Jenis Program Pelatihan Teknis antara lain, namun
tidak terbatas pada: a. Program Pelatihan untuk Narasumber/Pengajar
(ToT) PBJ merupakan pelatihan bagi para calon
Narasumber/Pengajar pelatihan dasar PBJ,
pelatihan kompetensi/ fungsional PBJ, dan/atau
pelatihan teknis; b. Program Pelatihan untuk Tenaga Pelaksana
Pelatihan PBJ merupakan pelatihan bagi para calon
tenaga pelaksana pelatihan PBJ; c. Program Pelatihan untuk Tenaga Pengelola
Pelatihan PBJ merupakan pelatihan bagi para calon
tenaga pengelola pelatihan PBJ; d. Program Pelatihan bagi auditor (APIP) dan aparat
penegak hukum; e. Program Pelatihan PBJ Berbasis Teknologi Informasi
dan Komunikasi antara lain e-Tendering, e-
Purchasing, e-Monev; f. Program Pelatihan PBJ di Desa; g. Program Pelatihan Kerjasama Pemerintah dan
Badan Usaha (KPBU); h. Program Pelatihan Pengelolaan Resiko pada
Pekerjaan Konstruksi; dan/atau i. Program Pelatihan Assesor.
