PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LEMBAGA...
Pasal 8
BAB 2 — PERANGKAT PENGELOLA INFORMASI PUBLIK
Pejabat yang membidangi Pengelolaan Informasi Publik memiliki tugas dan tanggung jawab: a. melakukan penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di LKPP; b. melakukan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap Unit Pelaksana yang meliputi:
- Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi Publik terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik. c. melakukan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap Unit Pelaksana dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran data; d. Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh Unit Pelaksana sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
