PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LEMBAGA...
Pasal 6
BAB 2 — PERANGKAT PENGELOLA INFORMASI PUBLIK
PPID memiliki tugas dan tanggung jawab: a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi Publik; b. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; c. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; d. pengujian konsekuensi; e. pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau perubahannya; f. penetapan Informasi Publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses.
www.djpp.kemenkumham.go.id
