PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LEMBAGA...
Pasal 23
BAB 5 — PENGUMUMAN
(1) PPID wajib mengumumkan layanan informasi kepada publik 1 (satu) kali dalam setiap tahun. (2) Isi pengumuman terdiri dari: a. jumlah permintaan Informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan LKPP dalam memenuhi setiap permintaan Informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan Informasi; dan/atau d. alasan penolakan permintaan Informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
