Pasal 16
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) LKPP wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik selain Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik. (3) membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (4) LKPP wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. (6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) LKPP dapat memanfaatkan saran dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
