PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud ditetapkannya Peraturan Kepala ini adalah untuk memberikan panduan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dalam rangka pembentukan ULP dan pengaturan tata kerja organisasi ULP.
