PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Anggota masing-masing Pokja ULP berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. (2) Dalam menugaskan Anggota Pokja ULP, Kepala ULP memperhatikan kompetensi dan rekam jejak Anggota Pokja ULP. (3) Kepala, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan anggota pokja ULP diangkat melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh tim penilai. (4) Tim penilai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur Pejabat Pembina Kepegawaian, KPA, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah/Institusi.
