Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
(1) Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP; g. menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing- masing; h. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan/atau PA/KPA; dan i. mengusulkan Staf Pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan. (2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
