Pasal 3
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik terdiri dari: a. pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi; b. pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi; c. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi; d. pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pelelangan terbatas dengan prakualifikasi; e. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi satu sampul; f. pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui seleksi umum/seleksi sederhana dengan prakualifikasi dua sampul; g. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi; h. pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi.
