PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang...
Pasal 1
Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan strategis jangka menengah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025-2029, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Unit Organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
