PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 5
(1) Pemberian peningkatan kapasitas, pemberian dukungan dan penilaian kinerja Penyedia Barang/Jasa tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (2) Tata cara, prosedur, kriteria, dan/atau proses Sanksi Daftar Hitam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
