PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN...
Pasal 2
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
- Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 883), dinyatakan tetap berlaku.
- Proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, diselesaikan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 883).
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
