PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 97
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MONITORING-EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Direktorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pengadaan barang/jasa pemerintah; b. penyiapan penyusunan pedoman perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pengadaan barang/jasa pemerintah; c. koordinasi serta sinkronisasi perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan d. penayangan daftar hitam.
