PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 78
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Subdirektorat Badan Usaha dan Keadaan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan konsep rumusan strategi dan kebijakan pengadaan pada badan usaha dan badan layanan dan untuk keadaan khusus; b. penyiapan konsep pedoman pengadaan pada badan usaha dan badan layanan dan untuk keadaan khusus; dan c. penyiapan konsep diseminasi mengenai strategi, kebijakan, dan pedoman pengadaan pada badan usaha dan badan layanan dan untuk keadaan khusus.
