PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 71
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan strategi dan kebijakan pengadaan pada badan usaha dan badan layanan, untuk keadaan khusus, serta dalam rangka kerja sama pemerintah dan badan usaha; b. penyiapan penyusunan pedoman pengadaan pada badan usaha dan badan layanan, untuk keadaan khusus, serta dalam rangka kerja sama pemerintah dan badan usaha; dan c. pelaksanaan diseminasi mengenai strategi, kebijakan, dan pedoman pengadaan pada badan usaha dan badan layanan, untuk keadaan khusus, serta dalam rangka kerja sama pemerintah dan badan usaha.
