PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan pegawai; b. pelaksanaan pengadaan pegawai; c. penyusunan rencana dan pelaksanaan mutasi pegawai; d. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai; dan e. pengelolaan kinerja pegawai.
