PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data, informasi dan statistik; b. perencanaan kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengembangan aplikasi sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan dukungan infrastruktur dan sistem teknologi informasi dan komunikasi; e. melaksanakan pengelolaan informasi; f. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik di LKPP; dan g. penyelenggaraan kepustakaan.
