PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang- undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, nasehat, fasilitasi, dan pendampingan hukum.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana, program, kegiatan pelaksanaan urusan publikasi, analisis pendapat umum, hubungan antar lembaga dan media massa, call center, serta pelayanan informasi publik.
