PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya; b. pemberian pertimbangan, nasehat, fasilitasi, dan pendampingan hukum; c. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan d. pelayanan informasi publik.
