PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan LKPP; b. pemberian pertimbangan, nasehat, fasilitasi, serta pendampingan hukum; c. pelaksanaan hubungan masyarakat; d. pengelolaan informasi; dan e. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan kompetensi pegawai.
