PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, dokumentasi, kearsipan, urusan pengaturan acara, kegiatan keprotokolan, dan koordinasi bahan rapat pimpinan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga serta pemeliharaan gedung.
